Sinopsis Sistem Politik Indonesia

Posted by Unknown On Sabtu, 28 Juli 2012 0 komentar


 

SISTEM POLITIK INDONESIA
Era Soekarno, Hatta, Syahrir, Aidit, Syafruddin
Era Soekarto, Moerdani, Wiranto, Harmoko, Habibie
Era Gus Dur, Megawati, Amin Rais, Hamzah Haz
Era SBY, Kalla, Baasyir


  1. DATA BUKU

Judul Buku : Sistem Politik Indonesia
Era Soekarno, Hatta, Syahrir, Aidit, Syafruddin Era Soekarto, Moerdani, Wiranto, Harmoko, Habibie Era Gus Dur, Megawati, Amin Rais, Hamzah Haz Era SBY, Kalla, Baasyir

Penulis : Drs.H.Inu Kencana Syafiie,M.Si.
Azhari, STP., M.Si

Penerbit : PT Refika Aditama
Tebal Buku : 162
Tahun Terbit : 2005

  1. PENGANTAR
Penulis mengucapkan syukur kepada Allah Yang Maha Kuasa atas diberikannya kemampuan untuk menyelesaikan sinopsis ini. Dalam sinopsis ini penulis banyak dibantu oleh rekan-rekan dalam memberikan masukan yang produktif.
Ratusan tahun yang lalu Joyoboo penah mengatakan bahwa Negara Ratu Adil akan dipimpin oleh Notonogoro, orang lalu menterjemahkan bahwa No adalah Soekarno, To adalah Soeharto, No Adalah Tresno yang berarti sayang atau dalam bahasa Arabnya disebut Habibie, Go berarti Goes Doer (ejaan lama), dan Ro adalah Megawati Soekarno Putro (pernah diduga Amin Rois).
Percaya atau tidak hal ini pernah dibantah oleh beberapa pihak karena dengan mengatakan bahwa yang sebenarnya Mbah Joyoboyo bersabda bahwa yang pertama memimpin Negara Ratu Adil adlah orang yang bolak balik masuk penjara (berarti Soekarno), kemudian orang yang sangat berwibawa sehingga saking berwibawanya lalu korupsi pun orang tak berani mengadilinya (berarti Soeharto), kemudian yang ketiga, keempat dan kelima berlangsung sangat cepat (berarti Habibie, Gustur, Megawati hanya beberapa tahun) lalu barulah tenang atau malah berkeping-keping, sehingga munculah orang yang disembunyikan (Satrio Paninggit).
Untuk itulah penulis kembali mengemasi berbagai hasil kajian, bedah buku, dan bermacam tulisan agar sejarah yang tidak lagi berarti history tetapi malah diubah oleh Sang Penguasa menjadi His Story dicoba untuk ditata dan sudah barang tentu penuh dengan kekurangan. Oleh karena itu berbagai kritik dan saran akan sangat diharapkan.
Wabillahi taufiq wal hidayah.


    1. ISI BUKU
  1. Pendahuluan
Sistem adalah kesatuan yang utuh dari sesuatu rangkaian, yang kait mengkait satu sama lain, bagian atau anak cabang dari suatu sistem, menjadi induk dari rangkaian selanjutnya. Begitulah seterusnya sampai pada bagian yang terkecil, rusaknya salah satu bagian akan mengganggu kestabilan sistem itu sendiri secara keseluruhan. Pemerintah Indonesia adalah suatu contoh sistem, dan anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah, kemudian seterusnya sistem pemerintahan desa dan kelurahan.
Asal mula kata politik itu sendiri berasal dari kata “Polis” yang berarti negara kota, dengan politik berarti ada hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama, dalam hubungan itu timbul aturan, kewenangan, kelakuan pejabat, legalitas keabsahan, dan akhirnya kekuasaan. Tetapi politik juga dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan, kekuatan, kekuasaan pemerintah, pengaturan konflik yang menjadi konsensus nasional, serta kemudian kekuatan masa rakyat.
Politik adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri tetapi juga seni, dikatakan sebagai seni karena berapa banyak kita melihat politikus yang tanpa pendidikan ilmu politik, tetapi mampu berkiat memiliki bakat yang dibawa sejak lahir dari naluri sanubarinya, sehingga dengan kharismatik menjalankan roda politik praktis.
Indonesia adalah satu bangsa dan negara yang secara politis, resmi merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945. Walaupun saat buku ini ditulis negara Indonesia sedang mengalami krisis ekonomi yang luar biasa, rakyatnya sadar bahwa bangsa ini tetap bangsa yang besar.
Maksudnya ilmu politik adalah sudah barang tentu pelajaran tentang siasat, atau lebih baik pula dikatakan, hal ini sebagai pelajaran terinci dari berbagai cara yaitu usaha pembahasan yang teratur untuk menemukan pencegahan kebingungan yang kacau dalam pengertian yang lebih luas.
Maksunya ilmu politik adalah ilmu yang memperhatikan masalah kenegaraan, yaitu berusaha keras untuk mengerti dalam paham kondisi situasi negara, yang bersifat penting, dalam berbagai bentuk manifestasi pembangunan.
Maksudnya ilmu politik adalah ilmu dari suatu negara, hal tersebut berlaku baik antar seseorang dengan orang lain yang paling ujung sekalipun disentuh oleh hukum, hubungan antar perorangan ataupun kelompok dengan negaranya, serta hubungan negara dengan negara.
Indonesia adalah satu bangsa dan negara yang secara politis, resmi merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945. Walaupun saat buku ini ditulis negara Indonesia sedang mengalami krisis ekonomi yang luar biasa, rakyatnya sadar bahwa bangsa ini tetap bangsa yang besar.

  1. Serajah Politik Indonesia
Sejarah mencatat bahwa yang pertama menentang penjajah dengan menggerakkan masyarakatnya (baik mengangkat senjata maupun jalan jalur diplomatis) adalah Sultan Agung Anyorokusumo (1591-1645). Kemudian perlawanan Untung Surapati yang rela melepaskan istrinya seorang putri Belanda karena akan menentang Belanda. Setelah itu berturut-turut pula para sultan yang merasa diinjak wilayah pemerintahannya antara lain Sultan Hassanudin (1631-1670), Sultan Agung Tirtayasa (1631-1683), Sultan Mahmud Badarudin II (1776-1852), Sultan Thoha Syaifudin (1816-1904).
Para ulama yang berjihad melawan pemerintah Hindia Belanda dalam memperjuangkan kemerdekaan yaitu Tuanku Imam Bonjol (1772-1864), Pangeran Diponegoro (1785-1855) berjuang bersama sahabat beliau Kiai Mojo dan Sentor Alibasyah, pangeran Antasari (1797-1862). Kemudian terjadi pula perlawanan di Maluku yaitu Kapiten Patimura (1783-1817) dan Martha Tiahahu (1800-1818) dan pemberontakan Trunojoyo dari Madura.
Dalam UU tersebut di atas dinyatakan bahwa bagaimana pun keadaan anggota parlemen di daerah, unsur Nasakom harus diperhatikan dalam penunjukan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jadi bila di suatu daerah hanya ada seorang tokoh PKI, namun ia harus diikutsertakan sebagai pimpinan DPRD apabila ia menjadi salah satu anggota DPR Daerah tertentu.
Pada tanggal 1 Mei 1998 Pak Harto akhirnya mengundurkan diri yang disambut oleh masyarakat, utamanya di Jakarta dengan tumpah ruah di jalan, mereka bersujud kepada Pemilik Alam dengan berlinang air mata, sesyukur itukah mereka, entahlah, mereka memang sudah bosan dipimpin selama setengah abad hanya oleh dua orang saja.
Penggantian beliau wakil presiden Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie menggantikan beliau dengan mengucapkan sumpah di Istana Merdeka Jakarta, karena tidak mungkin melangsungkannya di gedung rakyat MPR RI yang sedang diduduki mahasiswa.
Dalam suasana Sidang Istimewa MPR RI yang digelar di bawah pimpinan Amien Rais, dengan telak menolak pertanggungjawaban presiden RI ke-3, Prof. BJ. Habibie, dan setelah itu Golkar kehilangan calon presidennya. Prof. Dr. Amien Rais, MA. Lalu dengan cantik menggiring suara Golkar yang sakit hati untuk beralih kepada Gus Dur, daripada memilih Megawati Soekarno Putri yang pernah dipecundangi pada tanggal 27 Juli.
Akhirnya Gus Dur yang kontroversial digulingkan juga lewat kasus Bruneigate dan Buloggate yang dikonstitusionalkan melalui Memorandum I, Memorandum II dan Sidang Istimewa MPR RI, kemudian Megawati melangkah mulus ke kursi kepresidenan, lagi pula bukankah beliau pemenang Pemilu 1999.
Sayang Mega pada awal pemerintahannya tampak terlalu berbeda dengan ayah kandungnya yang proklamator, kalau dulu Soekarno menolak agressor Amerika Serikat dengan mengatakannya sebagai Nekolim, Megawati malah dengan rendah hati berhiba kepada Negara Adikuasa ini, bukankah Amerika Serikat juga cukup banyak mempunyai keterikatan dengan Indonesia.

  1. Lembaga Tinggi Negara
MPR kini tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, karena tidak lagi meminta pertanggungjawaban semua lembaga tinggi negara, fungsi tertinggi hanya untuk pembentukan dan penetapan konstitusi saja. Sedangkan memilih presiden dan wakil presiden kini diserahkan kepada rakyat.
DPR lembaga ini disebut parlemen karena kata “parle” berarti bicara, artinya mereka harus menyuarakan hati nurani rakyat, artinya setelah mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingan rakyat, mereka harus membicarakan dalam sidang parlemen kepada pemerintah yang berkuasa.
Tugas dan tanggung jawab sebagai kepala negara meliputi hal-hal yang bersifat seremonial, dan protokoler kenegaraan, jadi mirip dengan kewenangan para kaisar dan ratu pada beberapa negara lain, tetapi tidak berkenaan dengan kewenangan penyelenggaraan roda pemerintahan.
Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga tinggi negara di Republik Indonesia yang merupakan pengadilan tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah (eksekutif) dan pengaruh-pengaruh lain.
Badan Pemeriksa Keuangan dalah lembaga tinggi negara di Republik Indonesia, yang bertugas memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara, kekayaan negara, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Daerah, anggaran Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, berdasarkan atas ketentuan undang-undang.
Mahkamah Konstitusi merupakan saah satu lembaga pemegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung beserta badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkugnan peradilan militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

  1. Partai Politik dan Pemilu
Menurut Miriam Budiardjo : Partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama, tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan berebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untukmelaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka.
Partai Politik adalah salah satu dari infra struktur politik, sedangkan infra struktur politik di Indonesia meliputi keseluruhan kebutuhan yang diperlukan di bidang politik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang berkenaan dengan asal mula, bentuk dan proses pemerintahan pada tingkat negara.
Umumnya ada dua sistem pelaksanaan pemilihan umum yang dipakai, yaitu sebagai berikut :
      • Sistem Distrik. Sistem ini diselenggarakan berdasarkan pemilihan, dalam arti tidak membedakan jumlah penduduk, tetapi tempat yang sudah ditentuan. Jadi daerah yang sedikit penduduknya memiliki wakil yang sama dengan daerah yang padat penduduknya. Oleh karena itu sudah barang tentu banyak jumlah suara yang akan terbuang di satu pihak tetapi malahan menguntungkan pihak yang renggang penduduknya.
      • Distem Proporsional. Sistem ini didasari jumah penduduk yang akan menjadi peserta pemilih, misalnya setiap 40.000 penduduk pemilih memperoleh satu wakil (suara berimbang), sedangkan yang dipilih adalah kelompok orang yang diajukan kontenstan pemilu, yaitu para partai politik (multi member constituency) yang dikenal lewat tanda gambar (lijsten stelsel), sehingga wakil dan pemilih kurang akrab.
Hal ini cukup adil dalam keseimbangan jumlah, bahkan sisa suara dapat digabung secara nasional untuk kursi tambahan, dengan demikian partai kecil dapat dihargai tanpa harus beraliansi, karena suara pemilih dihargai. Tetapi resikonya banyak wakil setoran dari pemerintah pusat karena adakalanya salah satu jumlah yang memenuhi syarat tidak memiliki wakil yang tepat.

  1. Pemerintahan Daerah
Sebagaimana yang telah diuraikan di depan, bahwa pada era orde lama, khususnya pada saat berlakunya UU No. 1 Tahun 1945 tentang Pembentukan Komite Nasional Daerah, UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, dan UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Masih sangat menghargai keberadaan daerah-daerah otonom di Indonesia, utamanya daerah-daerah Swapraja yang pada dasarnya adalah daerah-daerah yang dalam pelaksanaan pemerintahannya masih sangat menghargai asal usul dari daerah tersebut. Daerah Swapraja pada dasarnya adalah daerah istimewa.
Daerah yang diberi status Swapraja berarti merupakan daerah bekas kerajaan, yang sampai zaman kemerdekaan tetap eksis. Keberadaan daerah-daerah tersebut dijamin dalam UUD 1945 dalam Pasal 18, sedangkan dalam Konstitusi RIS yang berlaku dari tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, jelas menganut asas federal, yang berarti jaminan terhadap keberadaan daerah-daerah sesuai asal-usulnya lebih dihormati. Setelah pemerintah negara-negara bagian memilih untuk bergabung dalam bentuk negosiasi antar mereka. Maka diberlakukanlah UUDS Tahun 1950 hanya walaupun telah menghilangkan negara bagian, namun keberadaan peraturan-peraturan dalam pemerintahan daerah tetap dipertahankan.
Dalam UU No. 5 Tahun 1974, daerah istimewa yang diakui hanya Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Daerah Istimewa Aceh, tetapi keistimewaan Aceh menurut UU No. 5 Tahun 1974 hanyalah nama belaka, muatan penyelenggaraan pemerintahan tetap sama dengan daerah-daerah lainnya. sedangkan DIY keistimewaannya hanya terletak pada kepala daerah dan wakil kepala daerahnya, yang merupakan Sultan Yogyakarta, dan Wakilnya adalah Paku Alam yang merupakan pemimpin Kadipaten Paku Alaman.
Tuntutan agar Aceh dijadikan Daerah Istimewa, sebenarnya tidak terlepas dari janji Presiden RI, Soekarno, Beliau menjanjikan kepada Teungku Muhamad Daud Beureuh, Tokoh masyarakat Aceh yang menjadi Gubernur militer dengan pangkat Mayor Jenderal kemudian memilih masuk hutan dan memimpin Pemberontakan DI/TII di Aceh. Sikap yang diambil Daud Beureuh ini tidak terlepas dari kekecewaannya atas janji yang diucapkan oleh Bung Karno. Janji tersebut disampaikan oleh Bung Karno pada saat ke Aceh untuk mengadakan kunjungan yang kemudain menghasilkan dua pesawat seulawah. Walau pun demikian pesawat yang sebenarnya bisa dibeli lebih dari dua tersebut, malah yang terbeli cuma satu. Belakangan diberitakan kalau uang tersebut telah dikorupsi oleh seorang perwira TJR/TNI di Sumatera, yang orangnya telah meninggal.

  1. Hukum dan Politik
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka. Ini berarti bawha antara pengertian hukum (rechtstaat) dan pengertian kekuasaan (machstaat) dipertentangkan, karena meliaht negara yang semata-mata mengandalkan kekausaan belaka, sudah barang tentu tidak memperhatikan hukum. Kata-kata penguasa adalah peraturan perundang-undangan, oleh karena itu perlu dibatasi dengan hukum. Tetapi karena hukum mutlak yang sifatnya tarnsendental itu adalah syariah agama. Lalu negara Indonesia menempatkan Pancasila sebagi sumber dari segala sumber hukum, di mana agama merupakan sila pertama.
Perlu dipehatikan bahwa sebenarnya hukum bertolak belakang dengan kemanusiaan, karena hukum yang terlalu kaku karena kesederhanaannya (zekelijk) cenderung tidak memperhatikan kemanusiaan. Sebaliknya kemanusiaan yang terlalu berlebihan pada gilirannya tidak memperdulikan hukum. Negara-negara yang menjalankankekuasaan mutlak, bagaimana pun tetap memberlakukan hukum sebagai peraturan yang harus diikuti, hanya saja hukum yang dijalankan tersebut absolut (kekuasaan tidak terbats pada diri eksekutif), karena itu diperlukan perimbangan kekuasaan dalam konstitusi.
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa di bawah MPR RI Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi sehingga kekuasaan dan tanggung jawab sebagian besar bereada di tangan Presiden (concetration of power and responsibility upon the president).
Presiden dipilih, diangkat dan diberhentikanoelh rakayt, ia dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat. Jadi presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalannya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya.



IV. PENUTUP
Kita melihat dan menyadari bahwa sejarah sudah mengguncang bumi pertiwi ini dengan beberapa kali pergantian pimpinan pemerintahan dan kesemuanya disanjung pada awalnya kemudian dihujat setelah turun, Soekarno ditahan-rumahkan, Soeharto dipaksa untuk diadili, Habibie ditolak pertanggung-jawabannya, Gus Dur disidangistimewakan dan Megawati tak kuasa menghadiri akhir masa jabatannya.
Dihitung dari darah yang tertumpah di negeri ini, mulai dari Aceh, Ambon, Jawa Timur, Kalimantan Barat, bakan Tim Tim sebelum lepas dari RI, sulit untuk mengatakan bahwa negei ini beradab (baca: biadab) sebagaiamana yang dituntut oleh Pancasila dan disuarakan oleh mereka yang sudah diatatar.
Berbagai hasil penelitian yang berlevel dunia internasional, Indonesia secara memprihatinkan menempati urutan korupsi nomor satu di dunia (baca : maling), di atas China, Brazilia dan Venezuela, Kendati uang yang dikangkangi para koruptor itu adalah hasil hutang luar negeri, hasil bumi, pajak serta retribusi rakyat miskin negeri ini.
Bila berbagai negara di dunia ini mengirimkan para pakar ke luar negeri, dengan sederatan gelar di awal dan di belakang namanya, maka negeri kita mengirim pembantu rumah tangga (baca: Babu) dalam bentuk tenaga kerja wanita.
Kecenderungan serta kebijakan setiap rezim penguasa pasti berbeda. Demikian halnya di Indonesia yang telah beberapa kali mengalami pergantian rezim. Dalam suatu teori dikatakan bahwa kekuasaan cenderung untuk korup, memang demikian adanya yang kita saksikan selama hampir 60 tahun. Hal itulah yang membawa negeri kita menjadi nomor wahid dalam urusan korupsi di samping negara-negara korup lainnya. kita senantiasa berharap perilaku demikian tidak terjadi lagi dan terus menghantui negara yang kita cintai ini.
Indonesia dengan segenap potensinya, apabila dikelola oleh pemimpin yang behati nurani dan moral yang jujur bukan tidak mungkin akan menjadi negeri yang sejahtera di mana rakyatnya tidak dipusingkan lagi oleh anjloknya harga berbagai bahan pokok.
Sistem politik di Indonesia pada masa orba begitu statis hampir tiada riak yang menghiasinya, tak pelak lagi ketika rezim orba runtuh gonjang ganjing berbagai isu perubahan mulai ramai seperti jamur di musim hujan. Berbagai harapan kehidupan politik yang lebih baik hingga kini masih terus diupayakan oleh beberapa pihak.
Dari kenyataan tersebut di atas apakah yang harus diperbuat oleh anak bangsa ini selanjutnya, aakah negeri rayuan pulau kelapa ini masih bersatu padu untuk berjaya seperti masa lalu atau balik kanan memilih bubar jalan seperti Cekoslawakia, Yugoslavia, dan Uni Soviet.
Jawaban dari kesemua apa yang disebutkan di atas, hanya satu yaitu moral harus diperbaiki, jutaan Undang-Undang etika pemerintahan yang akan dibuat tidak akan ada gunanya, kalau tidak secara filosofis mengerti dan sadar akan tujuan berbangsa dan bernegara itu sendiri.

Bandung, April 2008
Penulis,

Semoga artikel Sinopsis Sistem Politik Indonesia bermanfaat bagi Anda.

Jika artikel ini bermanfaat,bagikan kepada rekan melalui:

Posting Komentar

Obat Herbal Alami

Peluang Bisnis Online Modal Murah

Hosting Gratis